Riba
Riba adalah tambahan dari harta pokok yang kita pinjam. Di dalam Islam, seseorang yang kita meminjam sebuah barang atau uang kepada seorang. Hukumnya riba dosanya lebih besar seperti anak berzina dengan ibunya sendiri (H. Baihaqi), seperti dirham 65 ribu itu lebih besar daripada 628 kali besar zina.
Riba itu 73 pintu , tergantung apa yang dilakukan. Riba sekarang
ini beralih nama menjadi bunga bank. MUI: fatwa no. 1 Tahun 2004, ialah praktek
membungakan bunga bank yang mana hukumnya haram. Di dalam Q.S. al-Baqarah: 275.
Dosa yang terkena dosa riba, sebagai berikut:
a.
Orang yang meminjamkan.
b.
Orang yang membayar.
c.
Orang yang mencatat.
d.
Orang yang menjadi saksi
riba.
e.
Orang yang mengambil riba.
f.
Orang yang memakan riba.
*. Jika ada orang tahu
riba itu dosa besar amak akan disiksa selamanya sebaliknya jika ada yang tidak
mengetahui hal tersebut, maka yang dilakukan akan diserahkan kepada Allah swt. sesuai
firman Allah dalam Q.S. Ali-Imran: 133.
*. Riba akan dianggap biasa jika memenuhi 3 syarat, yakni
adanya belum tahu, islam diterapkan tapi menggunakan kapitalis atau sistem sekuler:
kehidupan yang memisahkan agama dari aktivitas kehidupan sehari-hari, dan agama
tidak dijadikan pedoman atau landasan.
*. Seharusnya itu dijadikan sebagi landasan hidup tidak hanya
di masjid tapi di mana saja dan kapan saja.

Komentar
Posting Komentar