Menutup Aurat, Berkerudung, dan Berjilbab
Menutup aurat,
berkerudung serta berhijab memiliki beberapa hukum syara’ yaitu Allah. Dalam
sumbernya ada beberapa, diantaranya sumber hukum al-Qur’an, as- Sunnah, dan
al-Ijma’. Yang mana sumber dalilnya sumber yang bisa dipakai yang berasal dari
al-Qur’an dan as-sunnah.
Dalil Q.S.
Al-Hashr: 7., terkait hukum setiap perbuatan maka hukum syara’.
Batasan
Aurat Wanita
*. Q.S.
An-Nur:31
*. Hayatul
Khos: Kehidupan wanita yang tinggal bersama mahram, keluarga, dan wanita yang
lain. Harus izin lebih dulu.
*. Hayatul ‘am:
Kehidupan yang umum, sebisa boleh masuk tanpa izin, bisa kesitu, (seluruh
tubuh).
Perbedaan
menutup aurat, berkerudung, dan berjilbab, sebagai berikut:
a.
Menutup
aurat: Menutup sebagian tubuh (boleh pakai apa saja).
->Menutup
aurat belum tentu memakai jilbab dan berkerudung.
-> Untuk
seluruh umat muslimah.
b.
Berkerudung:
Penutup bagian atas wanita (rambut, kepala, leher dan telinga)
->
Al-Khimar: Menutup dada, batasan 3 kancing baju.
-> Q.S.
An-Nur: 31.
-> Tidak ada
ketentuan untuk memakai khimar (menutupi dada).
c. Jilbab atau
baju kurung: Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
-> Mengulurkan
seluruh tubuh (jalaba), pakaian yang lebar.
-> Al-munjid:
gamis atau jubah yang longgar.
-> Kriteria
jilbab atau jubah, di antaranya luas,
ulurkan sejengkal, sehasta.
-> Hukum
jilbab atau jubah adalah wajib. Segala sesuatu yang mewajibkan, maka dia wajib.
-> Jilbab tentu saja
memakai berkerudung dan menutup aurat.

Komentar
Posting Komentar