Menutup Aurat, Berkerudung, dan Berjilbab

 

Menutup aurat, berkerudung serta berhijab memiliki beberapa hukum syara’ yaitu Allah. Dalam sumbernya ada beberapa, diantaranya sumber hukum al-Qur’an, as- Sunnah, dan al-Ijma’. Yang mana sumber dalilnya sumber yang bisa dipakai yang berasal dari al-Qur’an dan as-sunnah.

Dalil Q.S. Al-Hashr: 7., terkait hukum setiap perbuatan maka hukum syara’.

*      Batasan Aurat Wanita

*. Q.S. An-Nur:31

*. Hayatul Khos: Kehidupan wanita yang tinggal bersama mahram, keluarga, dan wanita yang lain. Harus izin lebih dulu.

*. Hayatul ‘am: Kehidupan yang umum, sebisa boleh masuk tanpa izin, bisa kesitu, (seluruh tubuh).

*      Perbedaan menutup aurat, berkerudung, dan berjilbab, sebagai berikut:

a.    Menutup aurat: Menutup sebagian tubuh (boleh pakai apa saja).

->Menutup aurat belum tentu memakai jilbab dan berkerudung.

-> Untuk seluruh umat muslimah.

b.    Berkerudung: Penutup bagian atas wanita (rambut, kepala, leher dan telinga)

-> Al-Khimar: Menutup dada, batasan 3 kancing baju.

-> Q.S. An-Nur: 31.

-> Tidak ada ketentuan untuk memakai khimar (menutupi dada).

c. Jilbab atau baju kurung: Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

-> Mengulurkan seluruh tubuh (jalaba), pakaian yang lebar.

-> Al-munjid: gamis atau jubah yang longgar.

-> Kriteria jilbab atau jubah, di antaranya  luas, ulurkan sejengkal, sehasta.

-> Hukum jilbab atau jubah adalah wajib. Segala sesuatu yang mewajibkan, maka dia wajib.

-> Jilbab tentu saja memakai berkerudung dan menutup aurat.

Komentar

Postingan Populer